![]() |
| Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo. |
Bupolo.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus kebijakan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR dan pejabat tinggi negara.
Firman menilai keputusan tersebut sebagai langkah progresif dalam mendorong keadilan serta transparansi pengelolaan keuangan negara. Ia menegaskan bahwa skema pensiun seumur hidup selama ini tidak mencerminkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Menurutnya, pemberian pensiun seumur hidup kepada pejabat yang hanya menjabat selama lima tahun tidak sebanding dengan realitas rakyat yang harus bekerja sepanjang hidup tanpa jaminan hari tua yang memadai.
“Putusan MK ini patut diapresiasi. Ini adalah bentuk jawaban atas tuntutan publik yang selama ini menginginkan pengelolaan anggaran negara yang lebih adil dan transparan,” ujar Firman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/3/2026).
Selain itu, anggota Komisi IV DPR RI tersebut mendorong agar kebijakan penghapusan pensiun seumur hidup tidak hanya berlaku bagi DPR dan pejabat tinggi negara. Ia mengusulkan agar aturan serupa juga diterapkan kepada anggota DPD RI, pejabat eselon tertentu, direksi dan komisaris BUMN, hingga kepala daerah.
Firman berpendapat, langkah ini akan memperkuat keberpihakan negara kepada rakyat. Ia juga menyoroti potensi pengalihan anggaran yang selama ini digunakan untuk pensiun pejabat ke sektor yang lebih membutuhkan.
Politisi Partai Golkar itu menyarankan agar efisiensi anggaran tersebut dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer, tenaga kesehatan seperti perawat, serta profesi lain yang selama ini belum mendapatkan perhatian optimal.
“Mereka adalah garda terdepan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, namun penghargaan yang diterima masih jauh dari layak,” katanya.
Firman juga mendesak pemerintah untuk segera menindaklanjuti putusan MK tanpa penundaan. Ia menilai, implementasi kebijakan tidak perlu menunggu masa transisi hingga dua tahun.
Bahkan, ia membuka opsi percepatan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) oleh Presiden Republik Indonesia sebagai dasar hukum pelaksanaan.
“Percepatan ini penting sebagai wujud komitmen negara dalam menghadirkan kebijakan yang adil dan benar-benar berpihak kepada rakyat,” pungkasnya.

0 Komentar